Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sekretaris DKP Kota Depok Oka Barmara menuturkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok kehilangan Rp 3 miliar, karena retribusi sampah perumahan di Kota Depok dihapuskan dan mulai berlaku 2015.
"PAD dari retribusi sampah perumahan sebesar Rp 3 Miliar akan hilang. Kami kini menargetkan retribusi sampah dari tempat komersial saja," ungkap Oka kepada Warta Kota, Jumat (6/2/2015).
Oka menjelaskan selama ini retribusi sampah yang dipungut Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok, baik dari perumahan dan tempat komersil, setiap tahunnya mencapai rata-rata Rp 3,6 miliar.
Dana itu, kata Oka, dimasukkan dalam PAD Kota Depok. "Rinciannya, sekitar Rp 3 miliar dari retribusi sampah warga perumahan dan Rp 600 juta dari retribusi sampah tempat tempat komersial," paparnya.
Setelah retribusi sampah warga perumahan resmi dihapuskan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok hanya menargetkan retribusi sampah dari tempat komersil sebesar Rp 600 Juta untuk PAD Kota Depok per tahunnya.
"Perubahan target penerimaan restribusi sampah nantinya juga akan diubah pada pembahasan anggaran biaya tambahan (ABT) mendatang. Jadi tidak lagi Rp 3,6 Miliar, tapi Rp 600 Juta," kata Oka.