News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PAD Kota Depok Berkurang Rp 3 Miliar dari Retribusi Sampah Perumahan

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden pasangan nomor urut dua Joko Widodo berada di ITC Depok, di sela-sela berkampanye keliling di kawasan Jawa Barat, Jumat (4/7/2014). Joko Widodo berkunjung ke ITC Depok untuk menyapa warga yang ada dalam rangka menggalang dukungan dan suara menjelang Pemilu Presiden 9 Juli 2014. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sekretaris DKP Kota Depok Oka Barmara menuturkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok kehilangan Rp 3 miliar, karena retribusi sampah perumahan di Kota Depok dihapuskan dan mulai berlaku 2015.

"PAD dari retribusi sampah perumahan sebesar Rp 3 Miliar akan hilang. Kami kini menargetkan retribusi sampah dari tempat komersial saja," ungkap Oka kepada Warta Kota, Jumat (6/2/2015).

Oka menjelaskan selama ini retribusi sampah yang dipungut Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok, baik dari perumahan dan tempat komersil, setiap tahunnya mencapai rata-rata Rp 3,6 miliar.

Dana itu, kata Oka, dimasukkan dalam PAD Kota Depok. "Rinciannya, sekitar Rp 3 miliar dari retribusi sampah warga perumahan dan Rp 600 juta dari retribusi sampah tempat tempat komersial," paparnya.

Setelah retribusi sampah warga perumahan resmi dihapuskan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok hanya menargetkan retribusi sampah dari tempat komersil sebesar Rp 600 Juta untuk PAD Kota Depok per tahunnya.

"Perubahan target penerimaan restribusi sampah nantinya juga akan diubah pada pembahasan anggaran biaya tambahan (ABT) mendatang. Jadi tidak lagi Rp 3,6 Miliar, tapi Rp 600 Juta," kata Oka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini