News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dari Video Porno, Seorang Pria Raup Untung Rp 9 Juta Per Bulan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbuatan bejat HY (29 tahun) menjual video porno via online akhirnya terungkap. Pria beristri tersebut kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Beroperasi selama dua tahun, dia mengeruk keuntungan hampir Rp 9 juta per bulan.

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus HY di rumahnya daerah Bekasi, pada Rabu (11/2/2015) kemarin. Awalnya, HY mengunduh video porno dari sejumlah website online, kemudian video dipindahkan ke DVD.

Untuk memasarkan dagangannya, pembeli dapat membuka blog miliknya. Kemudian, setelah sepakat mengenai harga, maka pembayaran dapat dilakukan via transfer.

"Penjualan menggunakan harddisk sesuai permintaan. 1 Terra berisi 500-1000 keping DVD. Apabila 1 DVD harganya Rp 150 ribu, maka jika dijual per keping, 1 keping berharga Rp 10 ribu," tutur Kasubit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, Rabu (11/2/2015).

Menurut Hilarius perbuatan tersebut dilakukan selama dua tahun. Pembeli DVD porno tersebut datang dari berbagai kalangan. Bahkan pelaku sudah mempunyai pelanggan tetap. Atas perbuatannya itu, pelaku mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah.

"Penghasilannya Rp 2-4 juta perbulan, bisa lebih. Saat ditangkap, barang yang disita berupa buku tabungan, rekening, HP dan laptop. HY mampu menjual 30 keping perhari. Sampai saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU No 44 Tahun 1998 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini