TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Butuh waktu hampir satu tahun bagi aparat kepolisian menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat, SM dan RL, diciduk tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Maryadi, selaku korban.
Maryadi melapor bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit Dump Truk Mitsubishi Colt Diesel, Nopol B 9045 FH. Pelaporan dibuat pada 17 April 2014 dengan nomor Laporan LP /162/K/IV/2014/sekckp.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Didik Purnomo mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka SM tertangkap terlebih dahulu pada tanggal 7 Februari 2015 di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Sementara RL ditangkap pada tanggal 11 Februari 2015 di rumah kontrakannya yang beralamat di Kranggan, Serpong, Tangsel.
"SM ini berperan sebagai orang yang menyekap korban dan menjual kendaraan hasil curian ke penadahnya. Sementara, RL berperan sebagai pelaku yang menyekap dan melakban mata, serta mulut korban," kata Didik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/2/2015).
Setelah melakukan pemeriksaan, terungkap bahwa SM dan RL bagian dari komplotan pencurian. Dari hasil pengembangan, kini polisi masih mengejar tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu MD, UL, dan BB.
“Kasus ini masih akan berkembang. Kami masih mengejar tiga orang yang DPO, termasuk orang yang menjadi penadah dari mobil curian," ujar Didik.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan modus operandi yang digunakan pelaku yakni menghampiri kendaraan truk yang sedang diparkir di Rest Area.
“Mobil digedor, lalu pelaku mengambil alih kemudi dan mengikat sopir,” tutur Heru Pranoto.