TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban selamat dalam kecelakaan di maut Jalan Arteri Pondok Indah enggan memberi keterangan kepada polisi. Hal ini dikarenakan korban belum memiliki pengacara untuk mendampinginya.
"Korban belum bersedia dimintai keterangan menunggu pengacaranya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Sutimin, Kamis, (12/2/2015).
Korban selamat diketahui bernama Budiman Sitorus, pengendara mobil Toyota Avanza yang ditabrak oleh pengemudi Mitsubishi Outlander Christopher Daniel Sjarif (22). Sutimin menambahkan bahwa Budiman akan menentukan sendiri pengacara yang mendampinginya.
Selain menunggu kesaksian korban selamat, penyidikan kasus kecelakaan Outlander juga masih menunggu hasil traffic accident analysis (TAA) dan analysis electronic control unit (ECU) dari agen pemegang merek (APM) Mitsubishi. Namun, hingga kini kedua hasil analisis tersebut belum juga keluar.
Kata Sutimin, kepolisian telah berupaya agar hasil analisis dapat keluar lebih cepat, terutama ECU, dengan meminta Mitsubishi untuk mengirimkannya melalui email. Namun, tidak ada kelanjutan atas permintaan tersebut.
"Ya itu kan upaya. Kalau saya minta tetapi enggak ada kelanjutannya lagi ya bagaimana?," kata Sutimin pada Kompas.com.(Tara Marchelin Tamaela