News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Narkotika

Sebelum Manggung, Drummer Band Indie Kerap Isap Ganja

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Vivick Tjangkung, menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja 12,470 kg ke hadapawan wartawan di Mapolresta Depok, Jumat (13/2/2015).

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - VA (23) drummer band indie label yang menyimpan ganja 12,470 kg dibekuk aparat Satresnarkoba Polresta Depok di rumahnya di Jalan Pendidikan, RT 1/13 Nomor 80, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Rabu (11/2/2015) pukul 18.30 WIB.

VA mengaku baru 3 bulan berperan menjadi bandar dan pengantar ganja ke pembeli.
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Depok, Kompol Vivick Tjangkung menuturkan selain menjadi pengantar ganja ke pembeli, VA juga seorang pengguna ganja. Bahkan, kata Vivick, VA mengaku selalu mengisap ganja bila akan manggung.

"Kalau tidak mengisap ganja, dia mengaku tidak bisa meresapi lagu dan bermain musik dengan baik," kata Vivick di Mapolresta Depok, Jumat (13/2/2015).

Vivick menuturkan VA mengaku awalnya menerima kiriman ganja sebanyak 15 kg. Dari jumlah itu, selama 3 bulan ini ia sudah menjual 2,530 kg ganja. Sementara sisanya sebanyak 12,470 kg ganja belum sempat dijual dan keburu dibekuk aparat Resnarkoba Polresta Depok.

Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Depok, Kompol Vivick Tjangkung menuturkan ganja didapat VA dari rekan satu band indie yakni K yang merupakan gitaris.

"Barang haram ini dikirim dari Aceh. Ganja itu dititipkan K kepada VA. Tersangka sendiri mengaku tidak berhubungan langsung dengan pembeli karena pembeli melakukan komunikasi dengan K," kata Vivick.

Menurutnya VA mengaku hanya mendapat instruksi dari K. "Dari instruksi K, barulah VA mengantar barang sesuai perintah K. Saat ini kami masih buru K," katanya.

Vivick menjelaskan setiap mengantarkan jualan sedikitnya sebanyak setengah atau 1 kg ganja, VA mendapat upah Rp 100.000.

Menurut Vivick ganja sebanyak 12,470 kg itu ditemukan terpisah dalam beberapa bagian di kamar VA.

"Dari dalam laci putih di lemari kamar ditemukan 6 kotak besar ganja berlakban cokelat yang dibungkus plastik hitam dimana masing kotak beratnya 1000 gram serta 1 kotak besar ganja berlakban warna cokelat yang dibungkus kain seberat 5000 gram," kata Vivick.

Selain itu, katanya, di dalam tas hitam besar di dalam kamar juga ditemukan satu kotak ganja berlakban cokelat yang dibungkus plastik warna putih seberat 1200 gram.

"Juga ada kantong plastik warna merah berisi 1 bungkus ganja di dalam plastik bening seberat 200 gram, serta 2 plastik clip berisi ganja 30 gram dan 40 gram," ujar Vivick.

Sehingga kata Vivick total ganja yang disita pihaknya seberat Rp 12,470 gram atau senilai Rp 30 Juta.

"Selain itu turut pula disita 1 buah timbangan analog warna oranye, 1 buah pisau dibungkus kertas untuk membelah ganja dan HP warna hitam merek Asus milik pelaku yang merupakan drummer band indie ini," katanya.

Vivick mengatakan VA akan dijerat Pasal 114 junto Pasal 112 UU No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini