TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Christopher Daniel Sjarief (22 tahun), pengemudi Mitsubishi Outlander memacu kendaraan dengan kecepatan 131 km/jam di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan pada bulan Januari 2015 lalu.
Terungkapnya kecepatan kendaraan Mitsubishi Outlander disampaikan secara langsung pihak Agen Pemegang Merek (APM) Mitsubishi Indonesia, PT Kramayudha Tiga Berlian. Sebelumnya, dilakukan pemeriksaan alat Electronic Control Unit (ECU) di Jepang, tempat pabrik Mitsubishi Motor.
"Sudah dilaporkan dan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian. Hasil yang tertera daripada ecu air bag sesaat sebelum air bag mengembang kecepatan terdeteksi 131 km/jam," tutur Kepala Humas PT Kramayudha Tiga Berlian, Jerry Amran di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Menurut Jerry Amran, pihaknya belum mengetahui di tempat kejadian perkara mana air bag tersebut mengembang, namun hanya diketahui air bag mengembang di kecepatan 131 km/jam.
"Air bag mengembang belum diketahui di tkp berapa, tetapi saya dapat ketahui air bag mengembang di kecepatan 131 km/jam," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Sutimin mengaku hasil ECU itu akan dibandingkan dengan hasil yang didapatkan dari Alat Traffic Accident Analyst (TAA) dan dicocokan dengan keterangan saksi-saksi.
Menurut Sutimin sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sekitar 15 saksi, termasuk beberapa korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Sultan Iskandar Muda tersebut.
"Hasil dari APM akan ditambah. Kita mengupayakan agar lengkap. Mudah-mudahan kalau memang diperlukan dilakukan di rekonstruksi," katanya.