TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta masih memeriksa intensif Jamal Al Khatib dan Laila Yunita, pasutri yang ditangkap akibat melakukan praktik perdagangan orang.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Sutrisno pada Selasa (17/2/2015) mengatakan, penangkapan pasangan suami istri pelaku human trafficking tersebut berawal pada tanggal 25 Januari, dimana petugas imigrasi mendapati tiga orang wanita dengan memakai paspor palsu. Tiga wanita tersebut hendak berangkat bersama tersangka Laila menuju Kuala Lumpur.
"Foto pada paspor dan wajah mereka berbeda. Karenanya, petugas kami membawa mereka ke ruang supervisor untuk diperiksa intensif," kata Sutrisno.
Setelah diperiksa intensif, ketiganya pun mengaku bahwa mereka dibawa oleh Laila. Petugas pun lalu menggeledah koper Laila. "Di dalam koper, ditemukan 11 paspor RI, termasuk paspor asli ketiga wanita yang dibawa Laila. Mereka bernama Ukas, Nina, dan Yuliana," katanya.
Dari mulut Laila, petugas pun mengantongi nama Jamal Al Khatib, atau yang dikenal dengan sebutan Mr. James. Jamal adalah suami siri Laila. Mereka sudah menikah siri selama lima tahun. "Tanggal 1 Februari, kami bergerak menuju rumah kos Jamal dan menangkapnya," kata Sutrisno. (Banu Adikara)