TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kelurahan Cipinang Cimpedak berjanji akan melakukan penertiban terhadap penjualan obat kuat ilegal dan tak berizin yang ada di wilayah tersebut.
"Untuk di wilayah saya, pasti kita tertibkan toko obat kuat yang tak punya izin," kata Lurah Cipinang Cimpedak Bambang Novianto, kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2015).
Sebelumnya, sebuah toko obat kuat pil biru Asesonic, di Jalan DI Pandjaitan, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur, ditertibkan petugas karena tak dapat menunjukkan surat izin usaha dan penjualan obat. Petugas menemukan obat yang dijual ada yang berbahaya dan kedaluarsa.
Berdasarkan pemeriksaan dokter puskesmas kelurahan, obat kuat yang dijual ada yang sudah kedaluarsa tetapi masih dijual. Selain itu, tidak ada sertifikat kesehatan dari BPOM selaku pengawas obat dan makanan.
Meskipun demikian, Bambang mengatakan belum ditemukan adanya laporan warga yang merasa dirugikan dari penjualan obat di toko kuat tersebut. "Ini kegiatan rutin kita dan instruksi dari kecamatan, sudah ada perintah untuk langsung segera ditertibkan," ujar Bambang.
Beberapa barang bukti, mulai alat kontrasepsi misalnya kondom kristal, viagra, pil biru, tablet perkasa, dan lain-lain, disita oleh petugas. Rencananya, petugas akan mendatangi toko obat tersebut lagi.
"Besok kita akan datangi lagi untuk mengecek surat izinnya. Kalau tidak ada, langsung kita tutup," ujar Bambang.(Robertus Belarminus)