News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Poros Wartawan Jakarta Kecam Aksi Pemukulan Wartawan Radar Bekasi

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum juga tuntas beragam kasus kekerasan terhadap wartawan, kali ini seorang wartawan Radar Bekasi Randy Yesyiawan yang bertugas di Bekasi menjadi korban penganiayaan sejumlah politisi diduga dari partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bekasi. Kadiv Advokasi PWJ Rani Stones Sanjaya mengecam tindakan tersebut.

"Beginilah kondisi politik di tanah air kalau perekrutan kader politik itu asal asalan, sehingga banyak preman yang lolos dengan mudah. Apa bedanya mereka dengan preman jalanan yang biasa main otot untuk sebuah urusan / persoalan. Adakah bedanya?" kecam Rani, Sabtu (21/2/2015).

Diberitakan sebelumnya, Randy Yasetiawan Priogo (27) wartawan Harian Radar Bekasi (Jawa Pos Grup) dikeroyok oleh tiga preman pada Kamis (19/2/2015) petang. Diduga tiga preman bertubuh besar dan berkulit hitam itu, diutus oleh dua kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bekasi.

Saat ditemui wartawan, Randy mengungkapkan, peristiwa naas itu terjadi saat ia diundang oleh Ketua DPC PAN Bekasi Utara, Iriansyah ke rumah makan Bumbu Araunah di Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Kamis (19/2) pukul 17.00.

Randy diminta datang ke sana untuk menulis berita klarifikasi terkait pemberitaan yang ia tulis di Harian Radar Bekasi pada edisi Rabu (18/2). Setibanya di sana, Randy melihat Iriansyah tidak sendirian, tapi ia ditemani oleh Ketua DPD II PAN Kota Bekasi, Faturrahman beserta tiga pria yang tak dikenalnya.

Saat menjulurkan tangannya untuk bersalaman, rupanya tangan kanan Randy ditarik oleh Faturrahman. Kemudian Randy dipaksa masuk ke dalam rumah makan tersebut. Di sana, Randy dimaki-maki oleh mereka karena menganggap pemberitaan yang ditulis Randy menyudutkan Iriansyah.

"Bukan hanya dimaki-maki, tapi saya dipukuli oleh tiga pria yang tidak di kenal di bagian wajah dan pinggang," ujar Randy.

Seingat Randy, ia dipukul di bagian pelipis, hidung dan wajah serta bagian tulang rusuknya ditendang. Akibatnya, Randy mengalami luka memar di bagian tersebut. Di bawah tekanan itu, Randy dipaksa menujukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Kemudian, alamat rumah Randy dicatat oleh pria yang memukulnya. Belum puas sampai di situ, wajah Randy kembali ditampar sambil KTP miliknya dikembalikan.

"Mereka berpesan jangan macam-macam karena alamat rumah sudah dicatat. Kalau berani melawan, bakal dihabisi, mereka berani ngomong begitu setelah diberi kode oleh Ketua DPD," kata Randy.

Menurut Randy, pemicu dari pengeroyokan ini adalah mereka tidak terima dengan pemberitaan yang diterbitkan pada Rabu (18/2) lalu. Bahkan mereka mengklaim, berita yang telah dimuat itu tidak sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan.

Padahal, kata Randy, ia telah mengonfirmasi dan menuliskan berita tersebut sesuai dengan pernyataan yang diperoleh saat melakukan wawancara.

"Seorang politisi harusnya lebih cerdas dan tahu hukum ketimbang orang biasa,. Kalo emg ga suka dengan pemberitaan yang dibuat Rendy, harusnya diarahkan sesuai prosedur donk, Kan bisa pake Hak Jawab, atau kalo mau lebih tegas lg bs melapor ke dewan pers, bukan dgn cara" kekerasan layaknya orang tidak berpendidikan," Rani Stones Sanjaya menegaskan.

Rani menegaskan, Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengutuk aksi kekerasan terhadap Rendy. "Kami juga mendesak agar polres Bekasi bekerja cepat agar kasus ini dapat di proses dan harus berakhir di meja hijau kalo emg smua itu terbukti. Tidak ada kata damai untuk sebuah kasus kekerasan terhadap wartawan," tegasnya.

Ketua PWJ Dodo Priambodo menambahkan, perlakukan terhadap wartawan Radar Bekasi, selain melanggar UU dan Hak asazi manusi, cara cara dan tindak kekerasan justru memperkeruh keadaan. Kalau politisi PAN menggunakan cara
cara yang benar dan sesuai prosedur yang diatur dalam UU Pers,masalah yang mereka dihadapi justru semakin cepat menemui titik terang.

"Jika menggunakan kekerasan seperti itu apalagi melibatkan preman akan berujung pada ancaman pidana. Dan PWJ tidak akan berdamai dengan kasus seperti ini, apalagi menurut kronologi yang dilaporkan korban, peristiwa itu sepertinya sudah direncanakan, artinya itu pengeroyokan berencana .. Polisi sebaiknya juga menerapkan pasal Pidana selain UU Pers," Dodo menegaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini