Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
‎TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dua pekan ke depan, Christopher Daniel Sjarief (23), pengemudi Mitsubishi Outlander maut, bakal disidang.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, memperkirakan berkas perkara Christopher bakal rampung dua pekan lagi.
Saat ini, ucap Wahyu, penyidik tengah melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara ini sudah dilakukan berkali-kali. Dalam gelar perkara, penyidik menyampaikan sejumlah pasal yang dapat menjerat Christopher," kata Wahyu ketika ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (23/2/2015).
Wahyu berharap gelar perkara itu akan tuntas dalam waktu yang sudah Ia perkirakan.
Namun, Wahyu tak mempersoalkan apabila berkas selesai tak sesuai perkiraannya. Menurut Wahyu, pemberkasan bukan perkara cepat atau lambat, melainkan dapat diterima atau tidak oleh jaksa. Sehingga, kepolisian tengah menyusun berkas bagi pemuda kelahiran Singapura itu dengan selengkap-lengkapnya.
"Kami usahakan biar tidak ada yang kurang dari pemberkasan yang bersangkutan. Penyidik sih inginnya juga cepat," ucap Wahyu.
Sejauh ini, Christopher disebut akan dikenakan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 dan Pasal 311 Ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.