TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Reserse Kriminal Polsek Metro Jagakarsa mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan RAD (18 tahun) dan MI (17 tahun) di wilayah Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RAD diketahui sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan. Tempat aksi tersebut, yaitu di Jalan Paso (Jagakarsa), Fatmawati (Cilandak), dan Jalan Jeruk (Jagakarsa).
"RAD sudah tiga kali melakukan aksi di Jalan Paso, Fatmawati, dan Jalan Jeruk. Kejadian pertama dan kedua hanya menakut-nakuti korban. Di tempat ketiga sempat melukai korban," tutur Kapolsek Jagakarsa, Kompol Husaima Senin (23/2/2015).
"Sementara masih dikembangkan RAD. Apakah dia pelaku cuma di kelompok ini atau kerjasama dengan kelompok lain. Ya mungkin karena belum tertangkap," ujarnya.
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan, RAD (18 tahun) dan MI (17 tahun) diamankan Polsek Metro Jagakarsa. Mereka diamankan saat sedang berada di warung internet (Warnet) di Cipete Utara, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/2/2015) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka RAD dan MI melakukan perbuatannya dengan cara secara bersama-sama mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna hitam Nomor polisi B 6712 STV dari daerah Cipete, Jakarta Selatan menuju ke Jagakarsa.
Kemudian, tersangka RAD melihat korban Slamet Riyadi (23 tahun), seorang pedagang nasi goreng, sedang duduk di atas sepeda motor memainkan HP sambil menunggu pembeli. Kemudian, tersangka RAD menyuruh tersangka MI untuk berhenti.
Tersangka RAD turun dan menghampiri korban yang sedang memainkan HP dengan berpura-pura menanyakan jalan arah ke Setu Babakan. Tanpa disadari oleh korban, tersangka RAD langsung merebut HP milik korban dan langsung melarikan diri ke arah sepeda motor yang ditunggui tersangka MI.
"Spesifikasi mengambil hp, hp lebih cepat dijual. Kemudian, uang dihabiskan," kata Husaimah.
Barang bukti yang berhasil disita, yaitu sebilah golok, satu unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi B 6712 STV, dan dua unit HP Blackberry. Mereka dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e, 2e, dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ini ancaman hukuman di atas 12 tahun. Mereka akan tetap diproses," tambahnya.