News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemkot Bekasi Tutup Rumah Potong Hewan Ilegal

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RPH ilegal di daerah RW 02 Jalan Caringin, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekas, yang ditutup Pemkot Bekasi.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menutup Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ilegal yang biasa beroperasi di daerah RW 02 Jalan Caringin, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi pada Jumat (20/2) lalu.

Meski demikian, saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (23/2) lalu, petugas mendapati RPH tersebut masih beroperasi.

Dalam sidak tersebut, Camat Rawalumbu, Lukmanul Hakim menemukan tiga ekor anjing yang telah mati di dalam lemari pendingin milik Gindo Sinaga (55). Tidak hanya itu, petugas juga menemukan tiga ekor anjing di mobil milik Tomi Sihombing (48) warga lainnya.

Camat Rawalumbu, Lukmanul Hakim mengatakan, warga di kawasan itu sudah puluhan tahun melakukan aktivitas pemotongan hewan babi dan anjing ilegal. Padahal, kata dia, tempat tersebut sudah pernah disegel oleh pihak kelurahan karena dianggap meresahkan warga.

"Bukan hanya limbah yang meresahkan masyarakat, tapi warga khawatir adanya penyebaran penyakit menular," kata Lukmanul pada Selasa (24/2).

Lukmanul menjelaskan, tercatat ada 40 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami lahan itu. Lahan seluas kira-kira satu hektare ini, masih dalam sengketa antara Perumahan Nasional (Perumnas) dan Yayasan Jantung Indonesia. Mereka membangun hunian di sana berupa bangunan semi permanen.

Lukmanul menegaskan, pihaknya telah melakukan perjanjian dengan warga sekitar untuk tidak memotong hewan tersebut. Ia pun tidak bisa menggusur paksa tempat tersebut, karena mereka mendiami lahan milik masyarakat, bukan pemerintah.

"Pemotongan hewan ini kan tidak melalui proses cek kesehatan, sehingga tidak memenuhi standardisasi pemotongan hewan. Dikhawatirkan bisa berbahaya bagi konsumen, makanya RPH ini kami tutup," katanya.

Sementara itu, Deded Kusmayadi, Sekretaris Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) mengatakan, pemerintah hanya memiliki satu RPH binaan yang terletak di Teluk Pucung, Bekasi Utara. Ia pun memastikan, RPH yang ada di Bojong Rawalumbu merupakan ilegal karena tidak terdaftar di berkas pemerintah.

"Selain keberadaannya ilegal, di dalam aturan hewan babi dan anjing tidak boleh dipotong sembarangan. Dan RPH harus memiliki lahan tersendiri," kata Deded.

Sedangkan Gindo Sinaga (55) selaku tokoh masyarakat di lokasi itu, mengakui keberadaan RPH di sana merupakan ilegal. Menurut dia, tercatat hanya ada satu RPH di sana, yakni miliknya sendiri.

Ia mengungkapkan, sudah melakukan aktivitasnya sejak lima tahun silam. Sebelumnya, ia hanya menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 25.000 per hari. Dianggap penghasilannya kurang memadai, ia pun beralih menjadi tukang potong hewan anjing.

"Di sini bukan pemotongan hewan babi, tapi anjing saja. Perlu diluruskan, tidak ada hewan babi yang dipotong di sini," kata Gindo saat ditemui di lokasi.

Gindo mengatakan, dalam sehari ia biasa memotong anjing sebanyak tiga ekor. Setiap hewan yang dipotong, akan didistribusikan ke pelanggannya yang berada di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Bekasi. Dari hasil penjualan hewan itu, ia mengaku bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 50.000 per hari.

Menurut Gindo, beberapa tahun yang lalu ia sempat mengurus perizinan RPH miliknya ke pemerintah. Namun dikarenakan lahan yang ia diami bukan miliknya, maka surat perizinan itu pun gagal didapatnya.(Fitriyandi Al Fajri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini