TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi bakal mengusut kasus begal yang dibakar sampai tewas di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Selasa (24/2/2015) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Selasa (24/2/2015) siang di ruang kerjanya. Martinus mengatakan, polisi akan menyelidiki masyarakat yang main hakim sendiri. "Akan kami selidiki siapa saja yang melakukan ini," ucap Martinus kepada wartawan.
Menurut Martinus, hal itu dilakukan polisi sebagai bentuk pelajaran ke masyarakat. "Ini negara Hukum dan tindakan main hakim sendiri jelas-jelas tak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran hukum," kata Martinus.
Dalam kasus seperti main hakim sendiri ini, kata Martinus, akan diselidiki siapa yg melakukan ini. Siapa saja yang bersama-sama melakukan ini. Kita harus ingatkan. Berikan sanksi. Tidak boleh di negara hukum.
Nantinya, kata Martinus, para pengeroyok dan pembakar begal ini akan dikenakan Pasal 359 KUHP. Polisi sudah menyita barang bukti sebilah samurai untuk membawa kasus tersebut ke meja hijau.
Sebelumnya, seorang pemuda dibakar hidup-hidup oleh warga Jalan Raya Ceger, Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, setelah tertangkap basah sedang membegal dua pemotor yang sedang berboncengan di lokasi, Selasa (24/2/2015) dini hari. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)