News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mandra Tersangka

Tiga Direktur TVRI Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Mandra

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015)

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa tiga Direktur TVRI terkait kasus korupsi Mandra 'Si Doel', Kamis (26/2/2015).

Ketiga Direktur TVRI yang diperiksa, antara lain Mantan Direktur Utama LPP TVRI, Farhat S. Lalu Direktur Program dan Bidang LPP TVRI, Irwan Hendarmin, dan Direktur Keuangan LPP TVRI, Eddy Machmudi Effendi.

"Mereka semua diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana.

Ketiganya diperiksa terkait kasus korupsi Program Siap Siar TVRI tahun anggaran 2012 yang nilai total proyeknya mencapai Rp 47 Milliar. Dimana Mandra 'Si Doel' sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ketahuan memenangi empat paket lelang senilai Rp 1,6 Miliar.

Mandra tersangkut korupsi karena terbukti mendapat penunjukan langsung jadi pemenang tanpa lelang.

Menurut Tony, tiga Direktur TVRI itu bersaksi untuk hal yang berbeda-beda. Farhat S, Mantan Direktur Utama LPP TVRI diminta menjelaskan mengenai kebijakan dan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan penyiaran kepada publik.

Sedangkan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI, Irwan Hendarmin menjelaskan perencanaan anggaran atas kebutuhan penyiaran di LPP TVRI.

Selain itu menjelaskan pula terkait penunjukan Tersangka Yulkasmir (Y) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012.

Sementara itu,Direktur Keuangan LPP TVRI, Eddy Machmudi Effendi menjelaskan mengenai laporan hasil pelaksanaan kegiatan program Siap Siar tersebut.

Dalam perkara ini, selain Mandra 'Si Doel' masih ada dua tersangka lain. Mereka adalah seorang broker berinisial IC, dan seorang pejabat pembuat Komitmen TVRI bernama Yulkasmir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini