Tribunnews.com, Jakarta — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan melaporkan salah seorang anggota DPRD DKI Jakarta yang melontarkan kata bernada kasar kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat rapat mediasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Polda Metro Jaya, Senin (9/3/2015).
"Laporannya hari Senin pukul 15.00 ke Polda Metro Jaya. Pihak yang dilaporkan adalah salah seorang oknum DPRD," kata Direktur LBH Pendidikan Ayat Hadiyat, saat dihubungi wartawan, Selasa (10/3/2015).
Ayat enggan mengungkapkan identitas anggota DPRD DKI yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya. Ia hanya menyebut, anggota DPRD itu telah melakukan perbuatan tidak pantas kepada seorang kepala daerah.
Ayat mengaku mendengar rangkaian teriakan dan umpatan kepada Basuki yang tidak pantas dilontarkan oleh seorang anggota DPRD yang merupakan representasi perwakilan warga Jakarta. Adapun nomor aduan terkait laporannya adalah TBL/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum.
"Tuduhan pasalnya itu Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP yaitu tentang kejahatan terhadap penguasa umum," ujar Ayat.
Pada saat mediasi antara DPRD DKI dan Pemprov DKI di Kemendagri, Kamis (5/3/2015), terdengar suara yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Kejadian itu sempat mendapat kecaman dari para netizen.