News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh APBD DKI

Maki-maki Ahok, Prabowo Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) berjabat tangan dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kanan) sebelum rapat Fasilitasi, Mediasi dan Klarifikasi Mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di Kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/3). Rapat tersebut digelar terkait kisruh antara Ahok dengan DPRD DKI Jakarta dalam RAPBD DKI Jakarta 2015. (Warta Kota/henry lopualan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur LBH Pendidikan, Ayat Hidayat, melaporkan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Prabowo Sunirman ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan dibuat pada Senin 9 Maret 2015 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pelaporan itu tercantum di Nomor LP: LP/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum.

Menurut keterangan pelapor sebagai Direktur LBH Pendidikan, menerangkan bahwa pada tanggal 5 Maret 2015 diadakan rapat fasilitasi mediasi di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta Pusat.

Rapat itu antara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dengan anggota DPRD DKI Jakarta. Rapat dipimpin Sekjen Kemendagri (Tuswandi A Tumenggung), dengan agenda rapat pembahasan evaluasi raperda APBD DKI Jakarta anggaran tahun 2015.

Diakhir rapat, terdengar teriakan 'Gubernur G****k', 'C**a', 'A****g', 'B*****t', 'orang gila tuh sinting', yang mengakibatkan keributan di ruang rapat tersebut.

“Teriakan tersebut diduga diucapkan anggota DPRD DKI alias terlapor,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, Selasa (10/3/2015).

Atas kejadian tersebut, pelapor selaku direktur LBH Pendidikan datang ke SPKT Polda Metro Jaya, untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Prabowo Sunirman dikenakan pasal membuat Pernyataan Permusuhan kebencian terhadap suatu golongan/SARA/Pasal 156 dan Pasal 207 KUHP dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini