News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh APBD DKI

Alex Usman, Saksi Kasus UPS Ternyata Punya Banyak Perusahaan dan Anaknya Anggota DPRD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPS di SMAN 35 Jakarta Barat yang diketahui seharga Rp 5,8 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Alex Usman saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) ternyata memiliki banyak perusahaan. Alex sampai saat ini masih berkarir sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerja Pemprov DKI.

Keluarga Alex Usman memiliki berbagai perusahaan ini terlihat dari sebuah pemberitaan sebuah media massa online ang tayang pada Kamis 10 April 2014. Berita itu berjudul 'Resmikan Kantor Baru, Rina Santuni Anak Yatim'. Rina sendiri adalah anak Alex Usman yang kini jadi Anggota DPRD DKI Jakarta. Berita itu sudah dilihat sebanyak 829 kali.

Dalam pemberitaan tersebut ditulis bahwa Rina Aditya Sartika hendak memindahkan pimpinan salah satu perusahaan yang ia bangun ke adiknya, Luthfi. Sebab Rina tengah mencalonkan diri jadi anggota DPRD DKI Jakarta saat itu. Perusahaan yang dipindahkan kepemimpinannya adalah PT Four A yang bergerak di bidang alat teknologi serta alat peraga pendidikan yang berbasis pada teknologi terbaru untuk kemajuan dunia pendidikan.

Acara pemindahan pimpinan itu, dalam berita ditulis dilakukan di kantor baru PT Four A di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Rina juga mengundang anak Yatim Piatu dalam acara pemindahan pimpinan PT Four A sekaligus peresmian kantor baru PT Four A.

Di berita itu, disebut pula bahwa Rina Aditya Sartika adalah pengusaha sukses. Rina mengembangkan bisnis keluarga berdasarkan arahan dari sang ayah, Alex Usman, saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.

Perusahaan yang sudah dibangun Rina ada tiga, yakni PT Four A dan PT Quatek yang bergerak di bidang alat teknologi serta alat peraga pendidikan yang berbasis pada teknologi terbaru untuk kemajuan dunia pendidikan. Sementara, satu perusahaan lainnya ada PT Asri Cahaya Gemilang.

Dalam berita itu, Alex Usman juga berbicara, dia menyebut bahwa peresmian kantor baru itu adalah hasil perjuangan dari lima tahun yang lalu.

Selain itu, masih di berita Alex juga menjelaskan serah terima perusahaan yang dilakukan Rina pada adiknya dapat membawa kemajuan tidak hanya bagi keluarga, namun juga bagi masyarakat banyak.

Bahkan, ditulis pula, sebagai rasa syukur, Alex hendak membangun panti asuhan khusus untuk anak wanita di Jakarta Barat. Sebab belum ada panti asuhan khusus anak wanita di Jakarta Barat saat itu.

Dalam kasus UPS ini, Alex baru satu kali diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Terakhir Ia diperiksa pada Selasa (10/3/2015). Penyidik memeriksa Alex selama sembilan jam dan Alex Usman baru boleh pulang pukul 23.30.

Alex diperiksa lantaran saat pengadaan UPS Ia bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara itu, sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus UPS tersebut.

Padahal polisi sudah memeriksa tujuh saksi termasuk Alex dalam kasus itu. Selain Alex, yang telah diperiksa adalah tiga kepala sekolah penerima UPS, lalu pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, dan seorang PPK lainnya, yakni Zaenal Soleman yang pernah menjabat Kasudin Dikmen Jakarta Pusat.

Sementara itu, Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, sebelum mengatakan bahwa PPK amat rawan dijadikan tersangka. "Sebab mereka (PPK) Implementor," kata Ade. Namun di belakang PPK biasanya ada orang lain yang punya jabatan lebih tinggi dan bisa juga jadi tersangka. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini