Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kosgoro Hayono Isman menegaskan Wisma Kosgoro yang terbakar Senin (9/3/2015), telah memenuhi persyaratan antisipasi kebakaran sesuai anjuran Pemprov DKI Jakarta.
"Wisma Kosgoro telah memenuhi peraturan Pemerintah DKI Jakarta terhadap pengamanan gedung, termasuk pengamanan kebakaran," kata Hayono di Wisma Mas Isman, Jalan Teuku Cik Ditiro No 34, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).
Hal tersebut berdasar laporan dari pengelola Wisma Kosgoro yakni PT Wisma Kosgoro. Menurutnya, pada pukul 14.00 WIB, pihaknya mendapatkan penjelasan mengenai syarat-syarat yang dianjurkan pemerintah DKI Jakarta.
"Siang tadi jam dua siang kami sudah mengundang dan memanggil perwakilan PT Wisma Kosgoro untuk mendapat penjelasan langsung," sambung politikus Partai Demokrat tersebut.
Menurut Hayono, meski sudah memenuhi persyaratan, musibah kebakaran bisa terjadi pada siapapun. Dirinya membantah pihak pengelola gedung mendapat surat teguran dari pemerintah DKI Jakarta karena tidak memenuhi syarat pengamanan.
"Itu bukan surat teguran, tapi surat pemberitahuan atas pemeriksaan rutin yang dilakukan dinas pemadam kebakaran," tegasnya.