TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dan menyita uang senilai miliaran rupiah.
"Kami menyita uang senilai Rp 1,5 Miliar dari seorang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan pada hari kemarin," kata Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Namun, Mujiono belum mau menjawab milik siapa uang miliaran rupiah tersebut. Sebab, hal tersebut dianggapnya masih bagian teknis dari penyidikan.
"Uang itu disita dari seorang saksi. Uang tunai," ujarnya.
Pada Selasa kemarin, polisi memeriksa 2 orang saksi, yaitu AU, Mantan Kasie Sarpras Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan YM, seorang Direktur salah satu perusahaan pemenang tender.
Sejauh ini, penyidik total sudah memanggil 21 saksi, selama tahap penyidikan. Dari 21 saksi yang dipanggil itu, hanya 12 orang yang sudah menjalani pemeriksaan. Sebanyak 9 orang diantaranya menyatakan tidak datang.