News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wisma Kosgoro Terbakar

Ahok Ancam Tutup Gedung Tak Penuhi Standar Proteksi Kebakaran

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung lantai 12 Wisma Kosgoro, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, kebakaran hebat, Senin (9/3/2015) malam. Kebakaran yang belum diketahui penyebabnya ini, menghanguskan satu lantai. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebakaran yang melanda Wisma Kosgoro yang berada di Jalan MH Thamrin menjadi sebuah pelajaran bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan sebuah keamanan gedung dari bahaya api.

Gedung yang terbakar Senin (9/3/2015) tersebut sulit diselamatkan dari amukan si jago merah karena bangunannya terlalu tinggi.

Selain itu sulitnya proses pemadaman pun diduga akibat kurang layaknya sistem proteksi kebakarannya.

Data dari Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta ada 114 gedung di Jakarta yang tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang layak.

Menyikapi hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dirinya sudah bilang ke Kepala Dinas Pemdam Kebakaran Subejo bahwa banyaknya gedung yang tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang layak akibat dosa masa lalu.

"Inikan kesalahan zaman dulu. Syaratnya tidak dipenuhi, dikasih sertifikat layak fungsi," ucap pria yang akrab disapa Ahok tersebut di Balai Kota Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Ahok sudah meminta mengevaluasi seluruh gedung yang tidak memiliki sistem pengamanan kebakaran yang baik.

Saat itu Ahok bersama Jokowi saat masih menjadi Gubernur DKI sudah menduga ada kejanggalan dan ternyata hal tersebut terbukti.

"Waktu kami masuk, kita sudah mikir ini kalau banyak korupsi manipulasi apa bener izin-izin semua sesuai? Terus gedung bertingkat kalau kebakaran, menolongnya bagaimana? Karena kita tidak pernah punya pemadam yang tinggi (bronto skylift). Makanya kami putuskan beli," ungkapnya.

Saat ini Pemprov DKI baru memiliki bronto skylift yang bisa mencapai ketinggian 90 meter.

Tetapi bila ke depan didapati masih ada gedung yang memiliki sistem pengaman kebakaran yang baik, Ahok tidak segan-segan tidak akan mencabut sertifikat layak fungsinya.

"Kita tidak kasih sertifikat layak fungsi. Harusnya tidak beroperasional," ucapnya.

Untuk itu, ia akan membuat peraturan gubernur terkait hal tersebut.

"Pergub kita bikin saja langsung. Aku sudah suruh Subejo bikin verbalnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini