News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh APBD DKI

Refly: Kalau Angketnya Soal APBD, Apa Relevansinya dengan Istri Gubernur Ahok?

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Basuki Tjahaja Purnama, Ibu Veronica Tan, berfoto bersama sebelum mendampingi suaminya untuk dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam sisa masa jabatan 2012-2017, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/11/2014). Basuki yang akrab disapa Ahok merupakan Gubernur ke tiga yang dilantik langsung oleh Presiden setelah Gubernur Ali Sadikin yang dilantik langsung oleh Presiden Soekarno pada tahun 1966, dan Sri Sultan Hamengku Buwono X yang dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Tribunnews.com, Jakarta - Panitia hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI berencana memanggil istri Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan.

Veronica wajib memenuhi panggilan tersebut selama pemanggilan itu relevan dengan hal yang angkat dalam hak angket. Sebaliknya, Veronica dapat menolaknya jika hal itu tidak berkaitan dengan topik yang diselidiki.

Ahli hukum tata negara Refly Harun menuturkan bahwa panitia kerja (panja) hak angket DPRD berhak memanggil siapa saja, termasuk istri Gubernur, untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum. Dalam menyikapi pemanggilan tersebut, pihak yang dipanggil wajib datang dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya.

"Secara teoretis, dalam menjalankan angket, panja bisa panggil siapa saja yang informasinya dibutuhkan. Kalau yang bersangkutan tidak datang, (panja) bisa minta bantuan polisi," kata Refly kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2015).

Refly berpendapat bahwa orang yang dipanggil tim angket harus memiliki kapasitas atau relevan dengan topik yang akan dibahas dalam hak angket.

Ia menilai Veronica tidak memiliki kapasitas itu. Dia mempertanyakan hal inti yang ingin diselidiki anggota DPRD jika harus sampai memanggil seorang istri Gubernur dalam pengajuan hak angket.

"Saya melihat, ketika hak angket disetujui, harus jelas yang mau diangket itu apa. Saya enggak ngerti, kalau cuma APBD, apa kaitannya dengan istri Gubernur?" kata dia.

Menurut Refly, DPRD DKI perlu memperjelas terlebih dahulu tentang dugaan pelanggaran hukum oleh Basuki sehingga perlu diselidiki. Jika hal itu masih belum jelas, maka ada kemungkinan bisa masalah yang diselidiki melebar hal-hal lain sehingga apa yang dilakukan oleh tim angket akan tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Sebelumnya, Ketua panitia hak angket DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji mengatakan bahwa panja hak angket akan meminta keterangan dari Veronica terkait penyaluran bantuan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibilities). Jika memang hal itu yang akan dilakukan, ujar Refly, maka tidak relevan dengan angket yang mempertanyakan dugaan pelanggaran hukum APBD DKI tahun 2015.

"Kalau tidak relevan, tidak usah dipenuhi (pemanggilannya). Bilang, pokok-pokok tidak dimengerti, tidak berkaitan, misalnya, dugaan pelanggaran hukum Gubernur pengajuan RAPBD. Itu saja, jangan yang lain-lain," jelas Refly. (Andri Donnal Putera)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini