TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Finistra (26 tahun) dan Muhammad Rizky alias Bije (27 tahun), dua terpidana alumni SMA Negeri 3 Jakarta divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Imam Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/3/2015).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 6 tahun penjara.
Hakim Ketua Imam Gultom mengatakan, kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dan berkelanjutan melakukan kejahatan pada korban hingga meninggal dunia.
Sehingga pihaknya menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun. Hukuman tersebut sesuai dengan bukti dan fakta yang ada di persidangan.
"Mengadili, terdakwa Fisnistra dan Muhammad Rizky dengan pidana kurungan 1 tahun penjara, dipotong masa tahanan," tegas Imam Gultom saat membacakan putusan.
Imam Gultom menjelaskan ada beberapa hal yang mendasari pihaknya menjatuhkan putusan tersebut, yaitu berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang menyatakan terpidana terbukti melakukan penamparan dan pemukulan di bagian perut terhadap korban Afrian.
Sementara berdasarkan hasil visum terbukti korban meninggal dengan kekerasan benda tumpul di perut. Kedua terpidana dituntut dengan 3 tuntutan primer, subsider dan alternatif berdasarkan pasal 80 ayat 3, 80 ayat 2 UU perlindungan anak no 23 tahun 2002 jo pasal 55 ayat 1, dan pasal 351 jo pasal 55.
"Tuntutan primer keduanya terbukti sehingga tuntutan subsider dan tuntutan alternif juga terpenuhi," ujarnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum, Ardhi Haryo Putranto, mengaku akan melaporkan hasil di persidangan ke pihak Kejaksaan Negeri.
Dia belum memutuskan apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. "Nanti ada upaya tujuh hari untuk pikir-pikir banding atau tidak. Nanti baru menentukan," tambahnya.