News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begal Motor

Pusat Penadahan Begal Ditemukan, Mobil Curian Disamarkan Hello Kity

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Penjaringan berhasil mengamankan 27 unit sepeda motor dan 3 mobil dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Seluruh kendaraan hasil curian dan diduga hasil begal ini ditemukan di Kampung Cilempung, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Kawasan itulah yang merupakan salah satu pusat lokasi penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan," kata Kapolsek Penjaringan, AKBP Kus Subiantoro di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (16/3/2015).

Dirinya mengaku, pengungkapan kendaraan bermotor hasil curian tersebut bermula saat anggotanya, mengungkap kasus penggelapan mobil Nissan Evalia warna putih tahun 2012 dengan nomor polisi Z 435 A pada Senin (16/2/2015) lalu.

"B 3 QD nopol aslinya, oleh pelaku dipalsukan. Lalu, pelaku ini juga mengubah tampilan mobil milik korban dengan ditempelkan stiker hello kitty. Guna mengelabui petugas," ujarnya.

Slamet Sainan (51), dikatakan Kus, melarikan mobil majikannya dengan modus memindahkan mobil. Mobil itu milik Djuwita Suhardjo (44), warga Jalan Jelangkeng, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

"Lokasi kejadi itu, di toko bunganya, tepatnya berada di Jalan Jembatan Dua No. 139 B, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, mobil milik korban menghalangi kendaraan lainnya. Namun bukannya memindahkan mobil, pelaku malah membawa kabur mobil tersebut," ujar Kus.

Dari hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Bungin M Misalayuk, Slamet berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Kawasan Kerawang.

"Penangkapan itu, pada Kamis (19/2/2015), tepatnya tiga hari setelah mobil majikannya dibawa kabur. Kami menghadiahi timah panas pada pahan kanan pelaku karena yang bersangkutan tidak kooperatif saat hendak ditangkap," ujarnya.

Slamet yang mantan residivis kasus yang sama, diketahui telah menjual mobil majikannya kepada seorang penadah, HS (25), warga Karawang‎. Kus bersama pihaknya melakukan koordinasi dengan Polres Karawang.

"Setelah itu, barulah pihak kami dari Polsek Penjaringan melakukan penggrebekan pada di tempat tinggal HS yang berada di Kampung Cilempung pada awal Maret lalu," ujarnya.

Slamet diketahui menjual mobil Nissan Evalia tersebut dengan harga Rp 10 juta kepada HS. Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi kepada HS, diketahui ‎ia juga membeli Toyota Vellfire dari pelaku penggelapan lainnya dengan harga Rp 90 juta.‎

"Adapula mobil Avanza berwarna merah muda yang diketahui hilang. Ini masih didalami," katanya.

Kus mengungkapkan pihaknya saat ini masih lakukan pengejaran terhadap pelaku penggelapan tiga mobil lainnya yang diketahui telah menjual mobil hasil penggelapan di Bandung.

"Mobil tersebut dilaporkan hilang oleh para pemiliknya di antaranya, Avanza berwarna merah dari Perumahan Pantai Mutiara, dan Avanza berwarna kuning di wilayah Semper Barat," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak k‎epolisian yakni 1 unit mobil Nissan Evalia warna putih, 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 unit mobil Avanza warna silver metalik, 27 unit sepeda motor berbagai tipe (matik, bebek, dan sport), serta uang tunai sisa hasil penjualan mobil sebesar Rp 2 juta.

"Dari hasil penyidikan kita juga mengetahui bahwa ada tiga kelompok sindikat curanmor yang bermain di wilayah Penjaringan, saat ini kita masih dalam proses penelusuran terhadap kelompok-kelompok yang memiliki jaringan pemetik di Jakarta Barat, Tangerang, dan Bekasi," kata Kus.

Untuk mengelabui petugas, ke-27 sepeda motor yang berhasil diamankan Polsek Penjaringan diketahui semua plat nomor polisinya sudah dipalsukan.

"Kampung Cilempung itu memang surganya kendaraan curanmor, Polres Karawang saja baru-baru ini mengungkap 120 unit sepeda motor bodong disana sesudah kita masuk," lanjutnya.

Terhadap Slamet, pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pertolongan jahat dan kepada HS dikenakan Pasal 380 KUHP tentang ‎penadahan.

"Ancaman hukuman masing-masing minimal empat tahun penjara," katanya. (Panji Baskhara Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini