TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman yang ikut melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri menganggap tidak ada masalah bila pengacaranya ditangkap kejaksaan.
"Ini kan masalah hukum yang harus dia tanggung. Kalau dia bermasalah dengan hukum, ya resikonya harus ditahan. Jadi tidak ada masalah buat kita," kata Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Dikatakannya meskipun Razman ditangkap pihak kejaksaan tetapi tidak akan mengganggu proses laporan yang dibuat sejumlah anggota DPRD kepada Bareskrim Polri.
Dijelaskan Prabowo, kuasa yang diberikan anggota DPRD dilakukan kepada kantor pengacara Eggy Sudjana bukan dilakukan secara pribadi kepada Razman.
"Kuasa kita kan kepada kantor pengacaranya Eggy Sudjana. Jadi bukan kepada dia pribadi, jadi tidak ada masalah," ucapnya.
Dirinya tahu bila Razman ditangkap dari temannya termasuk rekan wartawan. Ia pun mengatakan selama ini laporannya ke Bareskrim berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
"Kalau beliaunya konteknya dengan hukum. Nah laporan kita kan diterima oleh Polri. Artinya akan berjalan juga. Teman-teman lawyer dia kan banyak di kantor pengacaranya. Jadi tidak ada masalah," ungkapnya.
Razman diputus bersalah dengan pidana tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2006 silam terkait kasus penganiayaan.
Pengacara yang pernah memenangkan sidang Praperadilan untuk Komjen Pol Budi Gunawan tersebut pun lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan putusannya di tolak sehingga harus menjalani hukuman.