TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diimbau hati-hati menggunakan sistem e-budgeting dalam penyusunan APBD 2015. Meski niatnya baik, sistem itu berpotensi membawa Ahok tersandung hukum.
"Dalam titik tertentu (e-budgeting) justru malah membuat orang terpenjara," kata pengamat keuangan daerah, Dadan Suharmawijaya, dalam sebuah diskusi bersama SmartFM, di Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2015).
Potensi lahirnya masalah disebabkan belum adanya payung hukum yang mengatur penggunaan sistem e-budgeting. Ia menganggap, sistem e-budgeting hanya inovasi yang bukan tidak mungkin diwarnai kesalahan dan berujung pada pelanggaran hukum.
Dadan mencontohkan kasus payment gateway yang dituduhkan kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Menurut Dadan, terobosan Denny belum memiliki payung hukum dan kemudian memicu dirinya diselidiki oleh Bareskrim Polri.
"Jadi e-budgeting ini masih sebatas inovasi, kalau tidak hati-hati bisa berujung kriminalisasi. Kayak kasus (mantan) Wamenkum HAM, bikin inovasi belum ada regulasi akhirnya dikriminalisasi," pungkas Dadan. (Kompas.com/Indra Akuntono)