TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga admin akun Twitter @TrioMacan2000 Raden Nuh, Edy Saputra, dan Koes Hardjono, kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang digelar, hari ini Senin (23/3/2015), ketiganya didakwa lima pasal berlapis atas kasus pemerasan yang dilakukan kepada petinggi PT Telkom.
Azi, JPU di sidang tersebut membacakan lima dakwaan, di dakwaan pertama ketiganya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Menurut Jaksa, dakwaan pertama dikenakan pada tiga terdakwa atas perbuatan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Lalu di dakwaan kedua, ketiganya dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas perbuatan dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan.
Di dakwaan ketiga, seluruh terdakwa dijerat Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.
"Dakwaan keempat yaitu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas perbuatan penipuan. Terdakwa melakukan penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," ucap jaksa.
Lalu dakwaan terakhir yaitu para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Di sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tadi, ketiga terdakwa mengajukan keberatan dan diberikan kesempatan menyampaikan keberatannya pada sidang lanjutan berikutnya.
Untuk diketahui, sidang perdana sempat tertunda selama satu minggu, pasalnya saat itu Raden Nuh mangkir.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hukum, Edi Sucipto dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 15.30 WIB di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.