News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mandra Tersangka

Lengkapi Berkas, Mandra Kembali Diperiksa 5 Jam di Kejagung

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (24/3/2015) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi program siap siar TVRI, Mandra Naih alias Mandra.

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin menuturkan Mandra diperiksa untuk mengembangkan dugaan kasus korupsi program siap siap TVRI seniali Rp 47,8 miliar, dengan tahun anggaran 2012. ‎

Selama pemeriksaan kurang lebih lima jam, Mandra ditanya soal keberadaan perusahaannya yakni Viandra Production dalam pengerjaan proyek tersebut.

"Diperiksa untuk melengkapi berkas perkara, termasuk menggali informasi adannya dugaan keterlibatan pihak lain" ujar Sarjono di Kejagung.

Tidak hanya itu dijelaskan Turin, Mandra juga diperiksa soal dokumen surat kontrak dalam proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Kemudian, Mandra yang mengenakan kemeja tangan panjang warna putih dan celana bahan hitam itu enggan berkomentar banyak usai pemeriksaan.

"iya saya tadi pemeriksaan, ya tau dah pemeriksaan apa, " katanya.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Mandra, Sonie Sudarsono mengatakan kliennya itu kembali diperiksaa sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik lebih banyak mengulang pertanyaan-pertanyaan mengenai broker dalam proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini