News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi TransJakarta

Udar Pristono Diperiksa Jadi Saksi Pertama Kalinya di Bareskrim

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono jelang sidang pra-pradilan gugatannya terhadap sejumlah instansi terkait tuduhan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015). Udar menilai tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepadanya sangat tidak berdasar, apalagi bila tindak pidana itu dipautkan dengan uang hasil korupsi pengadaan bus transjakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono akan diperiksa sebagai saksi korban yang melaporkan jaksa pada Kejaksaan Agung atas dugaan pemalsuan keterangan atau dokumen.

Pengacara Tonin Tachta Singarimbun memastikan kliennya Udar senang diperiksa Bareskrim. "Pak Udar pastinya senang. Akhirnya bisa diperiksa Bareskrim. Dia menyambut baik pemeriksaan ini," ujar Tonin kepada Tribunnews.com, Selasa (24/3/2015).

Tonin sempat mengatakan pemeriksaan Udar sempat dihalang-halangi oleh Kejaksaan. Hingga akhirnya, Udar yang semula ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung dipindah ke Rutan Cipinang.

"Bayangkan saja, laporannya sudah sejak November 2014 dan Pak Udar baru bisa diperiksa sekarang. Ini pemeriksaan pertama kali sebagai saksi korban," tegas Tonin.

Sesuai jadwal, pemeriksaan Udar akan berlangsung pukul 11.00 WIB. Namun lantaran harus menjemput Udar ke LP Cipinang, kemungkinan Udar baru tiba di Bareskrim pukul 11.30 WIB atau 12.00 WIB.

Sebagai pelapor, Tonin sudah pernah diperiksa petugas Bareskrim. Sementara Udar, baru kali ini diperiksa sebagai saksi korban. "Nanti saya akan menemani Pak Udar. Saya sendiri sudah pernah diperiksa," tambahnya.

Jaksa dalam laporan Tonin di antaranya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kasubdit Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung.

Tonin mengaku pihak tersangka mengetahui kejaksaan menimbang berat bus secara sepihak setelah persidangan dimulai. Menurutnya, jaksa tidak berwenang menimbang bus karena orang yang menimbang harus dilakukan di bawah sumpah.

Ia menambahkan, pembelian 125 bus Transjakarta dianggap merugikan keuangan negara karena meningkatkan harga (mark up), berat busway tidak sesuai spesifikasi dan eksternal material pelindung CNG.

Selain melaporkan para jaksa, Tonin juga memolisikan ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang ikut menimbang bobot bus di Pulogadung Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini