TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Niat baik tidak bisa dijadikan tolak ukur dalam mengelola anggaran. Setiap kepala daerah harus menjalankannya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Demikian dikemukakan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin saat dimintai pendapatnya oleh panitia angket DPRD DKI.
Irman diminta menjelaskan bila anggaran harus mendapat persetujuan rakyat dalam hal ini diwakili lembaga legislatif.
"Tidak boleh anggaran ini dikelola hanya dengan niat baik. Harus ada persetujuan rakyat yang diwakili legislatif. Tidak boleh hanya berdasarkan saya punya niat baik. Itu lain persoalan," kata Irman dalam pertemuan dengan panitia angket di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/3/2015).
Dijelaskannya undang-undang sudah mengatur secara tegas bahwa dalam pembahasan dan pengesahan anggaran harus melibatkan legislatif dalam hal ini DPRD. Hal tersebut harus dilakukan dalam rangka menjalankan prisip demokrasi.
"Kalau hanya niat baik, raja-raja dulu yang kerkuasaannya absolut niatannya baik semua. Tapi, kan yang seperti itu ditentang oleh demokrasi," ungkapnya.