TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satwilantas Polres Metro Jakarta Selatan sudah melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), Christopher Daniel Sjarief (23 tahun).
Christopher diketahui sebagai tersangka pengemudi maut Mitsubishi Outlander yang menyebabkan empat orang tewas tertabrak di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satwilantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Bakti Butar-Butar, mengatakan penyidik sudah melengkapi petunjuk kekurangan yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada seminggu lalu.
Rencananya, BAP akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/3).
“Kami sudah melengkapi kekurangan. Kami melengkapi berkas keterangan dari Badan Narkotika Nasional dan saksi ahli dari Agen Tunggal Pemegang Merek Mitsubishi,” ujar Ipda Bakti, Rabu (25/3/2015).
Bakti menjelaskan setelah dilimpahkannya BAP Christoper ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian pihak kejaksaan telah menyatakan lengkap. Maka, kata dia, penyidik melimpahkan untuk tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti.
“Biar disidangkan, karena selanjutnya tugas kita sudah dianggap selesai,” tambah Ipda Bakti.
Ipda Bakti menambahkan penyidik menjerat tersangka Christoper Daniel Sjarif dengan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 dan Pasal 311 Ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Christopher diancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.