News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh APBD DKI

ICW Laporkan Indikasi Korupsi APBD DKI 2014 dan 2015 ke KPK

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Hendri Diansyah menggelar konferensi pers penolakan terhadap tes keperawanan bagi siswi SMA, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013). ICW menganggap bahwa penerapan kebijakan tes keperawanan tersebut hanya akal-akalan dinas terkait untuk menghabiskan anggaran 20% anggaran pendidikan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Tribunnews.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) hari ini akan melaporkan hasil investigasi mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya indikasi korupsi pada APBD DKI 2014 dan 2015 yang diusulkan oleh DPRD DKI. ICW menduga ada pejabat Pemprov DKI Jakarta bersama rekanan sebagai pelaku kasusnya.

"Sementara pejabat Pemprov DKI, rekanan terutama distributor barang," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri, kepada Kompas.com, saat dihubungi Kamis (26/3/2015).

Dugaan korupsi ini terdapat pada lima mata anggaran yakni pengadaan buku, UPS, scanner, printer 3D dan alat fitnes. Selain rekanan dan pejabat Pemprov DKI, ICW juga meminta KPK memeriksa dugaan keterkaitan anggota DPRD pada komisi E untuk kasus yang dilaporkan tersebut. Sebab, hasil investigasi ICW terhadap APBD DKI usulan DPRD pada 2014 dan 2015, baik APBD biasa ataupun perubahan, ditemukan adanya kejanggalan.

"Berdasarkan hasil investigasi tersebut ditemukan adanya indikasi korupsi, perbuatan melawan hukum dan negara, dan perbuatan menguntungkan diri sendiri dan orang lain," ujar Febri.

ICW menaksir, kerugian negara sementara ini mencapai Rp 200 miliar. Pada pelaporan hari ini, ICW akan membawa sejumlah barang bukti ke KPK. Hal itu meliputi buku, dokumen riwayat harga penawaran sendiri (HPS) yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dokumen penawaran harga dari semua peserta lelang, dokumen kontrak, dan dokumen harga pembanding dari perusahaan lain. (Robertus Belarminus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini