News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh APBD DKI

Dianggap Tak Beretika, Warga Jakarta Bisa Gugat Ahok

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azas Tigor Nainggolan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Forum Warga Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, masyarakat Jakarta bisa menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara perdata, karena dianggap telah melalaikan tugas sebagai pemimpin ibu kota.

"Kalau tidak ada kerjanya dan bisanya ngomong saja, maka warga bisa menggugat," kata Tigor kepada wartawan, Jumat (27/3/2015).

Menurut dia, cara komunikasi Ahok yang berkata kasar di media membuat sebagian warga kehilangan simpati. Pasalnya Ahok menanggalkan etika.

"Warga lama-lama muak juga," katanya.

Ketua Posko Pemuda Revolusioner Jakarta (PRJ) dan Warga Jakarta Timur effta Bakarbessy, menilai, sebagai seorang Gubernur DKI Ahok gaya bicaranya, tidak mencerminkan seorang pemimpin.

"Penyampaianya bukanlah tegas melainkan tidak sopan sebagai orang Indonesia," katanya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai, Ahok sudah melanggar Ketetapan MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Dirinya mengatakan, hakekatnya etika dan moral itu tercermin dalam pancasila, UUD 1945, Bhineka tunggal ika dan NKRI.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, selain bermasalah dengan etika dan moralnya dan juga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pengganti UU 32 Tahun 2004).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini