TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sengaja mengundang DPRD DKI untuk pembahasan APBD 2015 bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sebetulnya kita mau secara baik kita undang. Supaya nanti kelihatan DPRD yang mau bekerjasama dengan APBD 2016, disitu langsung kebaca kan fraksi mana yang akan datang berapa orang," ungkap pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Senin (30/3/2015).
Bila untuk APBD 2016 tidak lagi mendapat restu dari DPRD, Ahok pun tidak ada pilihan lain menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Berarti kalau tidak (did 2016 kita siapkan Pergub (Peraturan Gubernur) lagi," ucapnya.
Dikatakan dia proses penyusunan APBD masik dilakukan penyisiran supaya APBD yang akan dibuat Peraturan Gubernur (Pergub) betul-betul anggarannya sesuai peruntukan dan tidak ada penggelembungan anggaran dalam rangka efisiensi.
"Mulai besok mulai kita sisir ini, saya sudah instruksikan. Kita mau buka semua termasuk pengadaan barang mau kita buka semua," ungkapnya.
DKI Jakarta hingga saat ini masih belum memiliki APBD 2015 setelah DPRD DKI Jakarta menolak pengesahan RAPBD DKI sebesar Rp 73,08 triliun menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Akibatnya, Ahok dan jajarannya harus menyusun kembali anggaran dengan menggunakan total anggaran pada APBD 2014 sebesar Rp 72,9 triliun untuk dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub).