TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggaran sebanyak Rp 3,8 triliun dipangkas dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2015.
Dalam besarnya anggaran tersebut, Pemprov menggunakannya dalam pemangkasan pembelian beberapa lahan di SKPD.
Anggota DPRD DKI, Komisi D, Prabowo Soenirman, mengatakan, pemangkasan anggaran tersebut, merupakan resiko Pemprov dalam menggunakan Pergub (Peraturan Gubernur) pada APBD DKI.
Namun, ia berharap, agar nantinya pemangkasan anggaran itu tidak mengganggu pembangunan di Jakarta.
"Kita sudah sepakat pakai Pergub bukan Perda, artinya Gubernur punya keleluasaan. DPRD tidak punya kewenangan untuk mengatur penganggaran. Itu resikonya menggunakan Pergub. Silahkan saja, sejauh pembangunan di Jakarta tidak terhambat," kata Prabowo ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (29/3/2015).
Namun, dengan penggunaan Pergub tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran lebih ketat.
Bahkan, pihaknya berjanji, akan selalu mengecek ke lapangan lebih sering lagi.
"Kami akan tingkatkan pengawasan lebih ketat pada penggunaan anggaran. Dari proses lelang sampai pelaksanaan akan kami awasi lebih ketat. Kami akan cek ke lapangan sesering mungkin," kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Bahkan, pihaknya juga telah merencanakan untuk melakukan rapat dan pengecekan ke lapangan secara terjadwal.
"Kami akan lakukan penjadwalan. Yaitu melakukan rapat dengan SKPD sebanyak tiga kali dalam seminggu dan mengecek ke lapangan setiap hari," katanya.
Pemangkasan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan, dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2015 yang disesuaikan dengan pagu anggaran belanja daerah APBD DKI 2014, terdapat selisih anggaran sebesar Rp 3,8 triliun.
"Untuk selisih tersebut, didapat, dari pagu belanja daerah dalam KUA-PPAS 2015 sebesar Rp 67,4 triliun dikurangi pagu belanja daerah APBD DKI 2014 yang mencapai Rp 63,65 triliun," kata Heru.
Untuk pemangkasan anggaran itu sendiri, difokuskan dalam belanja pengadaan lahan.