TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Kepala (Bripka) SW, anggota Polsek Metro Gambir yang positif memakai narkoba jenis sabu akan direhabilitasi.
Kapolsek Metro Gambir, Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengatakan rehabilitasi dilakukan karena Bripka SW merupakan korban.
“Dia sebagai korban, makanya kemungkinan menjalani rehabilitasi,” kata AKBP Susatyo saat dihubungi, Senin (30/3/2015).
Susatyo menjelaskan, Bripka SW terindikasi positif memakai narkoba dari hasil pemeriksaan urine. Tetapi, saat dilakukan pemeriksaan dia mencoba kabur. Kemudian, Bripka SW dijemput paksa oleh petugas Polsek Gambir di kediamannya.
Bripka SW sempat melawan ketika petugas provos akan memeriksa. Sebagai upaya memberikan efek jera, maka Bripka SW diberikan hukuman diborgol di tiang bendera Mapolsek Gambir pada Kamis(27/3).
Menurut AKBP Susatyo, Bripka SW diberikan hukuman seperti itu selama satu jam. "Cuma sekitar satu jam, itu karena dia sempat melawan," jelas Susatyo.
Ini bukan pertama kali, Bripka SW menggunakan narkoba. Pada 2014, mantan anggota sabhara itu juga terindikasi positif menggunakan narkoba. Bahkan, Bripka SW sudah tiga kali dinyatakan positif.
Selain memakai narkoba, dia sering membolos dan selalu menghindar saat diperiksa. Namun, belum ada tindakan tegas terhadap dia.
Saat ini, petugas yang sehari-hari bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Metro Gambir tersebut ditahan di Mapolsek Gambir.
AKBP Susatyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap SW tetap dilanjutkan. “Kami masih melakukan pemeriksaan,” tambahnya.