News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Sehari Bekerja, Amin Gondol Barang Konveksi dan Motor Majikan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diborgol.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sim On Thin alias Amin (39) harus berurusan dengan hukum. Ia mencuri di sebuah tempat beberapa jam setelah diterima bekerja di perusahaan konveksi.

Amin mencuri bahan konveksi dan motor milik bosnya Kong Miau Kong (40), di Jalan Krendang Barat RT/RW 002/07, Krendang,Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Dedy Tabrani mengatakan kejadian tersebut berawal ketika pelaku baru diterima bekerja oleh korban.

Korban meminta kepada pelaku mengantarkan puluhan kodi pakaian pesanan pelanggan menggunakan sepeda motor Honda Supra X hitam bernopol B 3851 EL.

"Pelaku tidak mengantarkan pakaian, tetapi pakaian itu dibawa kabur oleh pelaku ke rumah kontrakan di Angke," kata Dedy kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/3/2015).

Kemudian, pelaku kembali ke konveksi tersebut dan meminta kepada korban untuk menginap di tempatnya bekerja. Korban menuruti permintaan pelaku.

Tetapi, saat pagi hari, korban kaget setelah konveksi itu terkunci rapat dan motor yang biasa digunakan untuk mengantar barang tidak berada di ruangan.

"Setelah kejadian itu, pelaku tidak bekerja. Mengetahui hal ini, korban melapor kepada aparat kepolisian," ujar Dedy.

Petugas Polsek Metro Tambora mendapatkan laporan tersebut, kemudian bergerak cepat dan mendapat kabar pelaku pulang ke kampung halamannya di Gajluk, Dukuh Lebak, Banten.

Polisi menggerebek Amin di rumahnya saat bersama istrinya Yanti (26), dua putrinya Devi (7) dan Vina (5). Saat itu Amin tengah menghitung pakaian konveksi hasil curian.

"Tersangka menggunakan nama palsu, bermodus mencari kerja ingin menguras harta majikannya," tuturnya sambil menambahkan jika Amin sudah ditahan di Polsek Tambora dan dijerat 363 KUHP atas pencurian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini