Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah akan memeriksa dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 25 SMAN/SMK oleh Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2014.
Kedua tersangka yakni Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakbar dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Polisi Rikwanto mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara. Dalam minggu ini, penyidik akan memeriksa keduanya.
"Akan diperiksa secepatnya, dari hasil pemeriksaan dua tersangka ini, ya dimungkinkan ada tersangka lain dalam kaitan kasus itu," ucap Rikwanto, Senin (30/3/2015) di Mabes Polri.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.