TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap desainer kondang, Hengki Kawilarang di Jakarta, Rabu (1/4/2015) malam, karena dituduh melakukan tindak penipuan uang dengan modus mengadakan arisan artis yang jumlahnya hingga miliaran rupiah.
Hengki sudah dilaporkan oleh Rony Arianto Sihotang, kuasa hukum Ina Soviana alias Jeng Ana (pakar herbal) pada 13 Agustus 2014 lalu. Jeng Ana merupakan salah satu korban arisan artis yang diadakan oleh Hengki. Mendapatkan laporan tersebut, pihak Polda Metro Jaya langsung melakukan penyidikan.
Usai mendapatkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang mendukung, pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan Hengki sebagai tersangka atas tuduhan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kerugian Jeng Ana yang disebabkan atas penggelapan itu mencapai Rp 1,5 triliun rupiah.
"Sejak semalam ditahan atas tuduhan penipuan, statusnya sudah tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/4).
Martinus mengatakan, modus operandi arisan tersebut yaitu setiap peserta arisan wajib menyetor Rp 50 juta per bulan. Peserta arisan tersebut terdiri dari 16 orang. Jeng Ana sendiri mendaftarkan dua orang dalam arisan. Sehingga dalam satu bulan ia menyetor Rp 100 juta.
Arisan dilakukan sejak Januari 2013 dan selesai pada April 2014. Hengki menjanjikan kepada Jeng Ana untuk dapat uang arisan dikocokan terakhir pada April 2014, sebesar Rp 1,5 Milyar. Namun, uang tersebut tidak segera diberikan. Jeng Ana pun terus menagih kepada Hengki sampai akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
"Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Diketahui Hengki diduga menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi yaitu membuka butik," ucapnya. (Bintang Pradewo)