TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuturkan ada dugaan kasus perdagangan manusia di daerah Kelapa Gading. Saat itu, DS (16), korban perdagangan manusia mengaku dirinya dipekerjakan di tempat hiburan malam sebagai penari striptis.
"Awalnya, si anak berangkat ke tempat rekrutan yang berada di kawasan Kemayoran. Setelah itu, dia kemudian ke tempat kerjanya di daerah Kelapa Gading. Tapi, pekerjaan yang dijanjikan malah mengarah ke industri hiburan malam," kata Ketua KPAI, Asrorun Mun'in, Rabu (1/4/2015).
Kemudian, DS bertemu KW, yang merupakan perantara hingga masuk ke dalam industri tersebut. Dari pengakuan DS yang dihimpun oleh KPAI, ternyata perlu ada pemeriksaan badan yang dilakukan secara telanjang.
"Mulai berikutnya, ia bekerja menemani tamu minum-minum (beralkohol) di daerah tersebut," kata Asrorun.
Selain itu, kata Asrorun, DS juga diduga diperkosa pada hari pertamanya kerja. Itu dibuktikan dari pengakuan DS yang mengatakan ada bercak darah setelah ia bangun tidur.
"Korban merasa diperkosa, kemudian mencoba kabur. Awalnya sulit karena enggak punya access card, namun ia berhasil menunggu celah dan akhirnya pulang ke rumah orangtuanya di Bogor," kata Asrorun.
Dari kejadian tersebut, DS dan kedua orangtuanya langsung melaporkan dugaan kasus perdagangan manusia ini ke Polres Bogor. "Sekarang sudah ada tiga orang yang ditahan sebagai tersangka di Polres Bogor terkait kasus perdagangan manusia ini," kata Asrorun.
Sementara itu, Asrorun menyayangkan tindakan Polsek Kelapa Gadinh yang sudah menetapkan tersangka terhadap DS dan ibunya, R. Keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan.
"Ada laporan terhadap DS dan ibunya yang diduga telah melakukan penipuan. Setelah itu, DS dan Ibunya (R) ditetapkan sebagai tersangka," kata Asrorun.
Putusan itu, kata Asrorun, dikuatkan dengan adanya surat panggilan sebagai tersangka terhadap DS dan ibunya, R, per tanggal 24 Maret 2015. Namun, saat mencoba konfirmasi ke Polsek Kelapa Gading, pihak Polsek menuturkan tidak pernah menetapkan DS dan ibunya sebagai tersangka.
"Saya sampai detik ini tidak pernah menahan anak dan ibu hamil tersebut. Dari Polsek Kelapa Gading hanya menangani kasus penipuan," kata Komisaris Sutriyono, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (31/3/2015).
Sutriyono mengungkapkan, sampai saat ini, pihaknya baru memeriksa para saksi-saksi. Termasuk memanggil DS dan ibunya, R, untuk dimintai keterangan leboh lanjut.
"Ini hari ini kita panggil ibunya untuk menjelaskan sebagai saksi," kata Sutriyono.
Sutriyono menuturkan, kasus penipuan tersebut merupakan laporan dari management yang menyalurkan DS untuk bekerja. DS diduga melakukan penipuan dengan membawa lari uang sebesar Rp 5,5 juta.
"DS ini awalnya meminjam uang Rp 5,5 juta kepada kantor lewat W dengan alasan ibunya hamil. Namun, setelah baru pertama kali kerja, DS kabur," kata salah satu staf restoran tempat DS bekerja, Ning, di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pemalsuan Dokumen
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Kelapa Gading, DS dan Ibunya, R, terlihat telah mendatangani surat persetujuan yang berisikan permohonan kerja. Berangkat dari surat itu, kemudian Polsek Kelapa Gading meneruskan pemeriksaan saksi-saksi.
"Iya DS dan ibunya telah tanda tangan di surat permohonan kerja," kata Ning.
Belakangan, setelah dikonfirmasi oleh KPAI, surat tersebut ternyata dibuat tanpa sepengetahuan DS dan ibunya, R. Keduanya mengaku tidak pernah menandatangani surat-surat tersebut.
"DS dan ibunya enggak pernah tanda tangan," kata Asrorun.
Sementara dalam surat permohonan kerja, DS juga disebutkan telah berumur di atas 18 tahun. Berbarengan dengan surat tersebut, terlampir KTP yang memperlihatkan DS merupakan warga Petamburan, Grogol, Jakarta Barat.
"Ada pemalsuan dokumen. Yang jelas DS masih di bawah umur. Ia hanya sekali difoto oleh manajemen, dan itu pun dilakukan di rumah. DS tidak pernah tanda tangan dan cap jari untuk KTP," kata Asrorun.(Kahfi Dirga Cahya)