TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dua staf pengajar Jakarta International School, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.
Sidang digelar pada Kamis (2/4/2015) sekitar pukul 09.48 WIB.
Dalam kasus dua guru JIS, jaksa menuntut terdakwa hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebanyak empat orang terpidana kasus JIS merupakan petugas kebersian. Mereka divonis delapan tahun penjara. Satu orang terpidana lainnya Afriska Setyani alias Icha divonis tujuh tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak (TK) di JIS.