TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Narkoba Mabes Polri meringkus jaringan internasional narkoba di Apartemen Green Pramuka, Rawasari, Cempaka Putih.
Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan sabu seberat 6,7 kilogram dan ekstasi sebanyak 8703 butir.
Tidak hanya itu di lokasi tersebut polisi juga menyita satu buah timbangan elektrik, satu buah alat press, dan dua lembar plastik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Anjan Pramuka menjelaskan jaringan internasional narkoba tersebut dalam operasinya kerap menyamarkan narkotika ke dalam kardus dan seolah-olah berisi makanan.
"Modus operandi, dengan cara menyamarkan narkotika tersebut ke dalam kardus, seolah-olah makanan," kata Anjan, Kamis(2/4/2015).
Barang bukti tersebut kata Anjan merupakan hasil penangkapan dari lima tersangka narkoba 17 Maret 2015 lalu.
Tim dari unit V Subdit Direktorat Tindak Pidana yang melakukan penyelidikan pun langsung melakukan upaya penindakan.
Kemudian, lanjutnya, anggota melakukan pengembangan kasus Selasa(24/3/2015) lalu sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Ketapang Raya, Tambora, Jakarta Barat.
Anjan mengatakan, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.