TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Jean Alter Huliselan alias JAH (31) terdakwa pembunuh teman wanitanya, Sri Wahyuni, dituntut hukuman penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang. Tuntutan dari JPU sama persis dengan pembacaan dakwaan pertama kali.
JPU Pengadilan Negeri Tangerang, Rizki Fahrul Rozi pada Selasa (7/4/2015) menuturkan bahwa Jean terbukti melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 339 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Karena pertimbangan tersebut, kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara kepada terdakwa," kata Rizki.
Rizki menambahkan, tuntutan 20 tahun penjara itu juga dibacakan karena Jean melakukan hal-hal yang memberatkan dirinya.
"Terdakwa tidak hanya membunuh, tapi juga mencuri barang-barang milik korban. Terdakwa juga tidak memiliki hal-hal yang bisa meringankan hukumannya," kata Rizki.
Sidang pembacaan tuntutan Jean sendiri berlangsung pada Senin (7/4/2015) petang kemarin. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Diberitakan sebelumnya oleh Wartakotalive.com, Jean Alter Huliselan ditangkap pada 21 November 2014 lalu atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap wanita bernama Sri Wahyuni (42).
Sri dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI di kawasan Taman Gajah Darmawangsa Jakarta Selatan pada 15 November lalu. Jean lalu berpacu menuju Bandara Soekarno Hatta dan meninggalkan jenazah Sri disana, sementara dirinya melarikan diri ke Nabire, Papua. (Banu Adikara)