TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya merampungkan Surat Keputusan Mendagri soal Pengesahan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta mengenai APBD 2015.
"Dalam waktu satu dua hari. Maksimal tanggal 10 bisa SK Mendagri sudah diteken,"kata Reydonnyzer kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2015).
Dengan begitu, menurut Donny, anggaran DKI sudah bisa cair pada pertengahan April 2015. Selanjutnya Pemda DKI bisa membiayai pembangunan di DKI.
"Sebelum minggu ketiga APBD cair. Jadi sudah bisa untuk membiayai pembangunan di DKI," tegas Donny.
Sebagai informasi, SK Mendagri soal APBD 2015 itu adalah hasil akhir untuk pembahasan anggaran DKI Jakarta tahun 2015.
Kemendagri berusaha menjadi penengah dalam perumusan pagu antara Pemda dengan DPRD DKI yang tak menemui kesepakatan.
Dengan Pergub ini, maka APBD DKI menggunakan pagu anggaran tahun 2014, sehingga banyak program DKI yang akan dipangkas lantaran tak ada biayanya.