TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu bulan lebih penyebab kebakaran Wisma Kosgoro, Menteng, Jakarta Pusat, masih menjadi misteri. Laboratorium Forensik (Labfor) kepolisian belum juga mengumumkan hasil penyelidikan.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo mengungkapkan, kepolisian masih menyelidiki kemungkinan gedung perkantoran itu terbakar atau sengaja dibakar.
"Kebakaran dicari apakah terbakar atau dibakar. Kalau terbakar ini adalah kecelakaan, kami turut prihatin. Namun, kalau dibakar, maka harus dicari orangnya," kata Hendro saat dihubungi, Sabtu (11/4/2015).
Menurut Hendro, bila kebakaran disebabkan dengan sengaja, pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. "Bisa dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian," kata Hendro.
Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian atau kealpaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Untuk diketahui, kebakaran di Wisma Kosgoro terjadi pada Senin (9/3/2015) pukul 18.30 WIB. Pemadam kebakaran sempat kesulitan memadamkan api karena lokasi kebakaran yang tinggi dan embusan angin yang kencang.
Api berhasil dipadamkan setelah sekitar 14 jam kemudian. Tak lama setelah kejadian, polisi telah melakukan olah TKP dan penyelidikan oleh Labfor. Proses tersebut ditargetkan selesai setelah dua pekan. Namun, satu bulan setelah kejadian, hasil penyelidikan itu belum keluar.(Unoviana Kartika)