News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wisma Kosgoro Terbakar

Wisma Kosgoro Sengaja Dibakar atau Terbakar?

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Wisma Kosgoro sedang dalam tahap pendinginan di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2015). Gedung yang terbakar hebat pada Senin (9/3/2015) malam, saat ini dalam tahap pemeriksaan kepolisian. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu bulan lebih penyebab kebakaran Wisma Kosgoro, Menteng, Jakarta Pusat, masih menjadi misteri. Laboratorium Forensik (Labfor) kepolisian belum juga mengumumkan hasil penyelidikan.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo mengungkapkan, kepolisian masih menyelidiki kemungkinan gedung perkantoran itu terbakar atau sengaja dibakar.

"Kebakaran dicari apakah terbakar atau dibakar. Kalau terbakar ini adalah kecelakaan, kami turut prihatin. Namun, kalau dibakar, maka harus dicari orangnya," kata Hendro saat dihubungi, Sabtu (11/4/2015).

Menurut Hendro, bila kebakaran disebabkan dengan sengaja, pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. "Bisa dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian," kata Hendro.

Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian atau kealpaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Untuk diketahui, kebakaran di Wisma Kosgoro terjadi pada Senin (9/3/2015) pukul 18.30 WIB. Pemadam kebakaran sempat kesulitan memadamkan api karena lokasi kebakaran yang tinggi dan embusan angin yang kencang.

Api berhasil dipadamkan setelah sekitar 14 jam kemudian. Tak lama setelah kejadian, polisi telah melakukan olah TKP dan penyelidikan oleh Labfor. Proses tersebut ditargetkan selesai setelah dua pekan. Namun, satu bulan setelah kejadian, hasil penyelidikan itu belum keluar.(Unoviana Kartika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini