TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberatan atau eksespsi dari tiga terdakwa pemerasan, yang juga admin akun twitter @triomacan2000 Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Koesharjono, Senin (13/4/2015).
Dalam sidang putusan sela tersebut, semua alasan terdakwa dinilai tidak cukup.
"Majelis hakim tidak menemukan hal yang melanggar pasal dalam KUHAP maka pengadilan akan lanjutkan pemeriksaan," kata Ketua Majelis Hakim Suprapto di PN Jakarta Selatan.
Ketiga terdakwa didakwa memeras pejabat PT Telkom dan pemilik PT Tower Bersama Grup sebesar Rp358 juta.
Suprapto menilai keseluruhan keberatan (eksepsi) ketiga terdakwa tidak cukup beralasan menurut hukum sehingga memerintahkan untuk melanjutkan perkara pidana.
"Setelah meneliti dakwaan jaksa bahwa itu adalah penyangkalan terdakwa dan eksepsi tidak berlasan menurut hukum," kata Suprapto.
Putusan sela sebanyak 94 halaman dan hanya dibaca hanya pertimbangan umum saja. Suprapto bergantian membaca pertimbangan umum bersama dua majelis hakim Handriyani, dan Imam Gultom.
Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Para terdakwa membantah terdapat bukti percakapan berisi ancaman dan pemerasan melalui Blackberry Messanger.
Terdakwa juga menganggap dakwaan jaksa disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tidak benar atau rekayasa yang berbeda dengan BAP asli.
Berdasarkan penolakan eksepsi itu, majelis hakim menjadwalkan sidang terhadap tiga terdakwa dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi dari jaksa penuntut umum pada Senin (20/4/2015).
Ketiga orang itu didakwa Pasal 45 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. (Ahmad Sabran)