TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, gugur.
Hal itu diputuskan hakim tunggal, Hendriyani Effendi, dalam sidang putusan gugatan praperadilan terdakwa kasus pengadaan bus Transjakarta itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
"Maka permohonan praperadilan gugur. Telah terbukti bahwa perkara oleh Kejaksaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negri Jakarta Pusat, pada 25 maret 2015," kata Hendriyani dalam pembacaan putusannya.
Sesuai pasal 82 ayat 1 huruf d, sidang gugatan Udar Pristono harus digugurkan.
Pasalnya sidang pidana Udar Pristono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menginduk Pengadilan Negri Jakarta Pusat, sudah berlangsung sejak hari ini.
Dalam gugatan praperadilan ini, Udar menggugat 7 pihak yaitu Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Utama PT Transjakarta, Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Inka), Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI Jakarta.
Kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, kepada wartawan usai persidangan mengaku kecewa dengan keputusan hakim. Secara substansi ia menganggap tidak seharusnya Udar Pristono ditersangkakan, karena barang bukti penyidik tidak cukup. Segala kekayaan Udar Pristono yang dituduh didapat dari hasil korupsi, kata Tonin sudah bisa dibuktikan asal-usulnya.
"Hari ini kita berduka dimana yang harusnya tempat kita mencari keadilan dan kebenaran, di tangan hakim ternyata tidak ada tadi jelas dikatakan ini gugur," tandasnya.
Kini ia berharap untuk bertarung di Pengadilan Tipikor atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 senilai Rp 150 miliar, dan dugaan penerimaan gratifikasi dari tahun 2010-2014.