TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta periode 2010-2014 Udar Pristono tercatat mentransfer sejumlah uang kepada dua perempuan.
Dua perempuan tersebut antara lain Syntha Putri Satyaratu Smith dan R Yanti Affandie.
Udar tampaknya royal memberikan uang sekitar senilai Rp 46 juta untuk pembelian barang semisal baju batik dan ballpoin.
Sementara kepada Yanti, Udar menggelontorkan uang senilai Rp 350 juta.
Tidak selesai sampai di situ, Udar memerintahkan stafnya untuk kembali mentransfer uang kepada kedua perempuan tersebut.
"Kepada Yanti Affandie hingga sebanyak Rp 25 juta dan kepada Synthia hingga sebanyak Rp 54 juta," kata seorang jaksa saat membacakan dakwaan kepada Udar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/4/2015).
Selama menjabat Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar memang panen duit hasil gratifikasi. Tercatat, Udar mengumpulkan uang yang diperoleh secara haram itu senilai Rp Rp 6.519.265.000 atau Rp 6,5 miliar.
Uang tersebut disetorkan oleh stafnya, Suwandi ke rekening Bank Mandiri cabang Cideng senilai Rp 4.643.400.000 (4,6 miliar) dan di BCA cabang Cideng senilai Rp 1.875.865.000 (1,8 miliar).