TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebelum melakukan penangkapan terhadap IR (38) dan kawan-kawan di Blok M Plaza beberapa waktu lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan pengintaian sejak satu bulan sebelumnya. Hal itu disampaikan Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Dedi Fauzi.
"Tidak mudah, kami perlu waktu satu bulan hingga akhirnya kami dapat memperoleh titik terang dan kemudian menangkap para pelaku," katanya, Selasa (14/4).
Dedi menambahkan kasus ini muncul setelah adanya laporan siswa SMP yang teler selama dua hari. Sayang Dedi enggan mengungkapkan siapa identitas siswa tersebut. "Kita sengaja merahasiakan yang bersangkutan," ungkapnya.
Selain itu, BNN menemukan adanya rencana pengiriman narkoba melalui kue oleh pengedar. BNN pun langsung mengambil tindakan sesuai dengan perintah Kepala BNN Komjen Anang Iskandar.
"Jadi bukan cuma laporan itu saja. Sebelumnya, kita dapat beberapa kabar kemungkinan adanya narkoba di dalam kue berjenis brownies dan coklat yang beredar di Tanah Air," ucapnya.
Sekadar informasi, BNN menangkap OJ (21), AH (21), IR (38), YG (23) dan HA (37) di Blok M Plaza pada Jumat (10/4). IR dan kawan-kawan menjalankan bisnis kue brownis dan cokelat yang berisikan ganja.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tengang Narkotika. Ancamannya penjara seumur hidup hingga pidana mati. (Junianto Hamonangan)