TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan berkas acara pemeriksaan kasus kecelakaan maut di Pondok Indonesia, Jakarta Selatan telah lengkap atau P-21.
Pihak kepolisian akan melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Christopher Daniel Sjarif (23 tahun) ke Jaksa Penuntut Umum di kantor Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2015).
“Tahap duanya besok pagi pukul 08.30 WIB. Pelimpahan dilakukan di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan,” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono Danial di Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Christopher dijerat dengan pasal 310, 311, dan 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia diancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Sebelumnya, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Amerika Serikat itu dinyatakan lalai saat membawa mobil Mitsubishi Outlander milik temannya, Ali.
Kejadian itu menewaskan empat orang pengendara sepeda motor.