News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Wanita di Kamar Kos

Di Tempat Kerjanya Baik-baik, Kok Tega Membunuh Janda Cantik

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukan tersangka RS (25) pembunuh Deudeuh saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015). Direskrimum berhasil menangkap RS tersangka pembuhun Deudeuh atauTata dan mengamankan sejumlah barang bukti. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pinyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan korban Deudueh Alfi Syahrin alias Tata alias Empi pada Rabu (15/4/2015) dini hari di Jonggol, Bogor, Jawa Barat.

Pelaku berinisial MRS ini merupakan guru privat di rumah belajar Clavius Jalan Surya Mandala I Nomor. 91, Sunrise Garden, Kedoya, Jakarta Barat.

Menurut rekan kerjanya, perilaku MRS ini orang baik dan tidak macam-macam.

"Dia (MRS) perilakunya biasa saja, baik enggak macem-macem orangnya. Saya juga enggak nyangka kalau dia melakukan (membunuh) seperti itu," ujar Staf Admin rumah belajar Clavius, Ima saat ditemui di kantornya pada Rabu (15/4/2015) siang.

Ima mengungkapkan, dirinya masih melihat pelaku mengajar siswa kelas 12 di Clavius pada kemarin sore. "Ekspresinya sih saya lihat kemarin normal-normal saja, enggak kaya ada masalah," ucap Ima.

Ia juga menyatakan MRS bermukim di Bogor. Namun, Ima tak begitu mengetahui alamat detailnya.

"Saya juga kurang tahu dia sudah punya istri atau belum," kata Ima.

Pelaku sudah bekerja selama 1,5 tahun sebagai guru matematika di Clavius. Frekuesnsi MRS mengajar dalam seminggu hampir setiap hari.

"Dia sama rekan-rekan di sini suka ngobrol ya biasanya kalau lagi ada jam kosong ya biasa ngobrol malah suka bercanda. Dia enggak tertutup juga orangnya," kata Ima.

Seperti diberitakan sebelumnya, Deudeuh Alfi Syahrin ditemukan tewas di kamar kost di Jalan Tebet Utara 15 C No. 28 RT 07 RW 10, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/4/2015) malam.

Saat ditemukan janda beranak satu ini tanpa busana, mulutnya tersumpal kaos kaki dan leher terlilit kabel.

Atas perbuatannya MRS dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Andika Panduwinata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini